Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi penyelesaian masalah gagal bayar yang membelit Akseleran, Crowde, dan KoinP2P. Pengawasan itu terutama diarahkan pada penanganan portofolio pendanaan serta pemenuhan kewajiban kepada pemberi dana atau lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman mengatakan, penyelenggara dapat menggelar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) untuk menyampaikan informasi kepada lender. Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan kondisi masing-masing perusahaan.
Dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (8/10/2026), Agusman menyebut lembaganya memantau langkah penyelesaian setiap penyelenggara. Kondisi ketiganya berbeda: Akseleran masih menjalani upaya pemulihan aset, izin Crowde telah dicabut, sedangkan KoinP2P mengandalkan caretaker untuk menangani kewajiban dan layanan kepada konsumen.
Akseleran diminta maksimalkan pemulihan aset
OJK meminta Akseleran mengoptimalkan seluruh upaya pemulihan aset secara transparan. Langkah tersebut diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian dana kepada lender. OJK juga menyatakan pengawasan terhadap penyelesaian pendanaan bermasalah di perusahaan itu masih berlangsung ketat.
Agusman sebelumnya menyampaikan adanya indikasi pengembalian dana kepada lender yang tercermin dari penurunan outstanding pendanaan Akseleran. Per April 2026, nilainya tercatat Rp 208 miliar, turun dari Rp 395,67 miliar pada April 2025.
Penurunan outstanding tersebut menjadi salah satu indikator bahwa dana telah dikembalikan, tetapi tidak berarti seluruh persoalan selesai. OJK masih menindaklanjuti indikasi dugaan fraud dalam penyaluran pembiayaan Akseleran, termasuk melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Akseleran saat ini masih dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK. Masalah gagal bayar perusahaan bermula ketika enam borrower tidak dapat mengembalikan pinjaman dan kondisi itu terjadi bersamaan pada Maret 2025. Akseleran kemudian menempuh penagihan kepada borrower bermasalah dan jalur hukum sebagai bagian dari upaya penyelesaian.
Izin Crowde dicabut, perkara masuk proses hukum
Berbeda dari Akseleran, izin usaha Crowde telah dicabut OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025. Pencabutan dilakukan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar dan ketentuan lain dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
OJK juga menyebut kinerja Crowde memburuk hingga berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat. Di sisi lain, penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan dan CEO sekaligus pemegang sahamnya, Yohanes Sugihtononugroho, telah diselesaikan OJK.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan pada periode Januari 2023 hingga September 2024. Dalam penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra atau borrower fiktif. Data itu dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending OJK seolah-olah para mitra menerima pinjaman.
Nilai penyaluran dana yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 12 miliar. OJK menyatakan tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan. Informasi mengenai dugaan itu merupakan bagian dari proses hukum yang ditangani otoritas.
Caretaker KoinP2P diminta layani lender
Untuk KoinP2P, OJK memantau penyelesaian masalah melalui caretaker atau penanggung jawab sementara yang telah ditunjuk perusahaan. Penunjukan itu dilakukan setelah tiga petinggi penyelenggara ditahan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana.
Agusman menyebut fokus utama caretaker adalah menyelesaikan kewajiban kepada lender. Penanggung jawab sementara itu juga wajib menjalankan fungsi pelayanan pengaduan konsumen dan memberi akses bagi lender untuk berkomunikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kegiatan operasional KoinP2P sebelumnya dinyatakan tetap berjalan, tetapi perusahaan tidak lagi menyalurkan pembiayaan baru. OJK menjatuhkan sanksi PKU kepada KoinP2P sejak 29 Mei 2026. OJK juga meminta perusahaan melakukan perbaikan, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya dan memperkuat tata kelola.
Perbedaan status ketiga perusahaan membuat perkembangan penyelesaian perlu dicermati satu per satu. Bagi lender, informasi mengenai pemulihan aset, kewajiban perusahaan, dan saluran pengaduan menjadi bagian penting dalam mengikuti proses. OJK menyatakan pemantauan akan terus dilakukan, sementara penanganan masing-masing kasus berjalan sesuai kondisi dan mekanisme yang berlaku.