Jennifer Coppen dan Kirana Larasati membantah terlibat dalam pengelolaan dana maupun operasional perusahaan yang dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi emas dan perak senilai Rp 25 miliar. Keduanya menyatakan peran mereka sebatas menjalankan kerja sama promosi, dan memastikan telah menghentikan keterlibatan tersebut.
Nama kedua selebritas itu mencuat setelah 85 orang mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mereka mengadukan dugaan penipuan jual-beli emas oleh PT Divine Gold Jewelry yang disebut menggunakan skema pre-order dan buyback.
Menanggapi perkara tersebut, Jennifer menyampaikan klarifikasi tertulis melalui akun media sosial pribadinya. Ia menegaskan tidak memiliki akses ke arus kas atau sistem transaksi pelanggan, serta tidak mengambil keputusan dalam kegiatan perusahaan.
Jennifer Coppen tegaskan hanya menjadi brand ambassador
Dalam pernyataannya, Jennifer menjelaskan bahwa ia bekerja sebagai brand ambassador berdasarkan kontrak profesional. Menurut dia, ruang lingkup kerja sama itu tidak mencakup pengelolaan perusahaan, dana konsumen, transaksi jual-beli, ataupun proses penjualan produk.
Jennifer menyatakan tidak terlibat dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan.
Ia juga membantah menerima komisi berdasarkan jumlah produk yang dibeli pelanggan. Jennifer mengatakan imbalan yang diterimanya berasal dari kontrak kerja sama resmi, bukan persentase penjualan atau komisi untuk setiap logam mulia yang terjual.
Klarifikasi itu disampaikan setelah namanya ikut menjadi sorotan dalam laporan dugaan penipuan tersebut. Jennifer menekankan bahwa tugasnya dijalankan sesuai kesepakatan kerja, sementara pengelolaan bisnis dan transaksi pelanggan berada di luar perannya.
Dalam perkara yang masih berupa dugaan itu, penegasan tersebut merupakan keterangan dari pihak Jennifer. Ia dan Kirana menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan mereka.
Kirana Larasati sebut kerja sama berlangsung dua bulan
Kirana Larasati juga memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya. Ia menyebut keterlibatannya berlangsung singkat, sekitar dua bulan, dan menegaskan tidak bersentuhan dengan dana konsumen.
Kirana menyatakan tidak mengelola perusahaan maupun dana pelanggan. Ia juga membantah terlibat dalam jual-beli, transaksi, pengiriman barang, hingga pengembalian dana atau refund.
Kirana mengatakan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, dana pelanggan, jual-beli, transaksi, pengiriman barang, maupun refund.
Menurut Kirana, ia menghentikan agenda promosi setelah mengetahui adanya keluhan pembeli mengenai keterlambatan pemenuhan pesanan. Langkah itu, kata dia, diikuti dengan pemutusan kerja sama melalui kuasa hukumnya.
Kirana menyebut surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan telah dilayangkan oleh kuasa hukumnya pada 18 September 2026. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh aktivitas promosi yang berkaitan dengan Nellava telah dihentikan.
Laporan 85 korban ditangani Bareskrim Polri
Laporan para korban berkaitan dengan dugaan penipuan dalam jual-beli emas melalui skema pre-order dan buyback. Sebanyak 85 orang mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengadukan perkara yang nilai kerugiannya disebut mencapai Rp 25 miliar.
Di tengah proses penanganan laporan tersebut, Jennifer dan Kirana sama-sama menolak tudingan bahwa mereka ikut mengelola dana atau menjalankan operasional perusahaan. Keduanya juga menyatakan hubungan kerja sama promosi telah diakhiri.
Keterangan para selebritas itu belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan yang disampaikan para pelapor. Penelusuran atas dugaan transaksi dan pemenuhan pesanan berada dalam proses penanganan aparat, sementara Jennifer dan Kirana menyatakan siap memberikan keterangan jika diperlukan.
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan penyidik. Bagi calon pembeli, kasus tersebut juga menjadi pengingat untuk mencermati mekanisme transaksi serta memastikan kejelasan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap penawaran investasi.