Skip to content

Jingle Ise Kabar Taka Jadi Identitas Suara PPU

Jingle “Ise Kabar Taka” karya Muhammad Ismail resmi mengantongi pencatatan hak cipta dan didorong Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebagai sapaan khas daerah. Pemerintah mengarahkan penggunaannya dalam agenda resmi hingga media publikasi agar ungkapan berbahasa Paser itu makin dikenal masyarakat.

Dalam pencatatan hak cipta, Muhammad Ismail dan Pemkab PPU tercatat sebagai pemegang hak. Karya tersebut didaftarkan melalui Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001464454, dengan tanggal permohonan 2 September 2026. Pemerintah daerah menyebut pencatatan itu memberi dasar bagi jingle untuk diperkenalkan dan digunakan lebih luas.

“Jingle Ise Kabar Taka ini menjadi ciri khas sapaan masyarakat PPU yang bahasanya berasal dari budaya lokal masyarakat PPU,” kata Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi, Kamis, 22 Oktober 2026.

Jingle PPU berangkat dari sapaan dalam bahasa Paser

“Ise Kabar Taka” berarti “Apa kabar kita?” dalam bahasa Paser. Sapaan itu biasanya dijawab dengan “Buen”, yang berarti baik. Bagi pemerintah daerah, pilihan ungkapan tersebut memberi jingle ini hubungan langsung dengan budaya dan keseharian masyarakat setempat.

Gagasan untuk membuat identitas musikal daerah bermula pada 2025. Kepala Bidang Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Peraturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, menjelaskan bahwa pemerintah saat itu ingin menghadirkan karya yang merepresentasikan PPU sebagai Gerbang Nusantara.

Pemerintah sempat mempertimbangkan pembuatan himne atau mars. Setelah berkoordinasi dengan Dewan Kesenian Daerah dan pihak yang memahami penciptaan musik, pilihan jatuh pada jingle. Proses pembuatan himne atau mars dinilai membutuhkan waktu lebih panjang.

Kompetisi penciptaan jingle kemudian dibuka selama sekitar dua bulan. Sembilan karya terdaftar dan dinilai oleh tim yang melibatkan Dewan Kesenian Daerah, Lembaga Adat Paser, serta guru seni setempat. Karya Muhammad Ismail terpilih sebagai pemenang pertama.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati PPU Nomor 400.14.10/280/2025 tentang Pemenang Lomba Jingle Gebyar Gerbang Nusantara Tahun 2025, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Setelah kompetisi selesai, pemerintah melanjutkan pencatatan hak cipta sebelum karya digunakan secara luas.

Surat edaran atur penggunaan jingle Ise Kabar Taka

Penggunaan jingle diperkuat melalui Surat Edaran Bupati PPU Nomor 100.3.4/330/TU-PIMP/ITPP-BAPELITBANG tertanggal 29 September 2026. Aturan itu mengarahkan perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan desa untuk memutar jingle dalam kegiatan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cakupan penggunaannya antara lain pelayanan publik, upacara, rapat, seminar, musyawarah perencanaan pembangunan, serta kegiatan kebudayaan. Perangkat daerah juga diarahkan memasukkan jingle ke materi audiovisual resmi, seperti video profil dan pembuka kegiatan.

Arif mengatakan surat edaran tersebut menyertakan tautan video agar dapat diunduh dan diputar dalam kegiatan seremonial pemerintah maupun masyarakat. “Semakin banyak dikenal, maka memperkuat identitas daerah,” ujarnya.

Pemkab PPU juga mendorong Diskominfo memanfaatkan videotron sebagai salah satu media publikasi. Instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, pelaku UMKM, dan pengelola destinasi wisata turut diimbau memakai jingle secara sukarela. Berkas karya telah disiapkan, dengan ketentuan keutuhan dan substansi aslinya tetap dijaga.

Perlindungan hak cipta dan pengenalan budaya daerah

Menurut Arif, hak cipta dimiliki bersama oleh Muhammad Ismail dan Pemkab PPU. Ismail tercatat sebagai pencipta sekaligus pemegang hak, sementara pemerintah daerah turut menjadi pemegang hak karena terlibat dalam pengembangan dan pengelaborasian karya untuk kebutuhan daerah.

Jingle “Ise Kabar Taka” juga menjadi salah satu karya yang difasilitasi melalui layanan hak kekayaan intelektual Bapelitbang PPU. Sejak 2024, Bapelitbang ditunjuk sebagai sentra HaKI oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta memiliki lisensi untuk memfasilitasi pendaftaran hak cipta.

Pada 2026, Bapelitbang mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sekitar 10 hingga 15 pendaftaran. Fasilitas itu terbuka bagi masyarakat dan pegiat yang memiliki karya, tanpa batasan jenis karya tertentu.

Sapaan “Ise Kabar Taka” sendiri telah beberapa kali didorong untuk digunakan di ruang publik. Pada 2017, Bupati PPU saat itu, Yusran Aspar, mengajak masyarakat memakai salam tersebut dalam kegiatan pemerintahan dan pergaulan sehari-hari. Ungkapan itu kembali diperkenalkan pada 2024 oleh Penjabat Bupati Makmur Marbun saat menyambut peserta Latsitardanus XLIV di PPU.

Dengan pencatatan hak cipta dan panduan penggunaan yang telah diterbitkan, pemerintah daerah berharap jingle ini tidak berhenti sebagai karya seremonial. Penggunaan yang konsisten di ruang pemerintahan dan kegiatan masyarakat dapat menjadi jalan untuk menjaga sapaan berbahasa Paser tetap hidup sekaligus memperkenalkan identitas PPU kepada khalayak lebih luas.

Inforakyat