Skip to content

Sara Wijayanto dan Demian Diputus Cerai Verstek

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya melalui putusan verstek pada Kamis, 8 Oktober 2026. Putusan dijatuhkan setelah Demian selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil kembali.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengatakan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah ketidakhadiran Demian. Majelis hakim kemudian memutus gugatan cerai tersebut pada hari yang sama. Meski demikian, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka kesempatan bagi Demian untuk mengajukan upaya hukum.

Perpisahan ini mengakhiri pernikahan Sara dan Demian yang telah berjalan selama 12 tahun. Keduanya menikah pada 22 Mei 2014 dan selama ini dikenal kerap tampil bersama. Pasangan tersebut belum dikaruniai anak.

Demian tak hadir hingga putusan dijatuhkan

Menurut Abid, Demian tidak datang pada sidang pertama. Pengadilan kemudian memanggilnya kembali, tetapi ia tetap tidak hadir. Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pihak Sara, majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek.

Dalam perkara ini, pihak Sara melampirkan sejumlah bukti tertulis, di antaranya kartu tanda penduduk dan akta nikah. Abid menjelaskan, keterangan saksi juga menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara perceraian di Pengadilan Agama.

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat dalam persidangan. Abid menyebut, langkah tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 125 HIR. Pasal 126 HIR memberi ruang bagi pengadilan untuk kembali memanggil tergugat sebelum perkara diputus.

Karena Demian tetap tidak hadir setelah pemanggilan ulang, persidangan berlanjut ke pembuktian. Pengadilan kemudian memutus gugatan Sara. Mekanisme ini memungkinkan perkara berjalan meskipun salah satu pihak tidak datang, selama pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur.

Masih ada masa untuk mengajukan banding

Meski gugatan telah dikabulkan, status perceraian Sara dan Demian belum sepenuhnya final. Demian memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum setelah putusan diberitahukan secara resmi. Jika tidak ada banding dalam tenggang tersebut, putusan dapat berkekuatan hukum tetap.

Abid juga menyampaikan bahwa perkara harta bersama tampaknya tidak menjadi bagian dari putusan kali ini. Ia mengatakan pembahasan mengenai harta gono-gini membutuhkan proses pembuktian lebih lanjut, sementara putusan verstek dalam perkara tersebut berfokus pada status pernikahan. Namun, ia tidak memastikan secara rinci apakah persoalan itu akan dibahas melalui proses terpisah.

Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada pernyataan resmi dari Sara maupun Demian mengenai putusan perceraian. Sebelumnya, saat menghadiri sidang perdana pada 24 September 2026, Sara tidak menjelaskan secara terbuka alasan gugatan. Pengacaranya menyatakan Sara mantap mengakhiri pernikahan.

Isu perselingkuhan pernah dibantah

Menjelang kabar gugatan cerai, sempat beredar isu dugaan perselingkuhan. Sara membantah kabar tersebut melalui unggahan di Threads dan menyebutnya sebagai hoaks. Bantahan itu disampaikan sekitar sebulan sebelum gugatan didaftarkan.

Sara mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 September 2026. Sebelumnya, pasangan itu terlihat kompak di berbagai kesempatan dan jarang diterpa kabar miring. Perubahan kabar yang datang berdekatan tersebut membuat perpisahan mereka mengejutkan sebagian orang yang mengikuti perjalanan rumah tangga keduanya.

Sara pernah bercerita bahwa ia memilih berhenti menjalani program kehamilan setelah beberapa kali mengalami kegagalan. Dalam wawancara pada 2025, ia mengatakan keputusan itu telah dibicarakan dengan Demian dan diterima oleh suaminya saat itu. Sara juga menjelaskan bahwa ia ingin mempertimbangkan kesiapan menjalani tanggung jawab sebagai orang tua.

Pengadilan kini telah menjatuhkan putusan, tetapi masa 14 hari untuk mengajukan banding masih menjadi tahap yang perlu diperhatikan. Perkembangan berikutnya akan menentukan kapan status hukum perpisahan Sara Wijayanto dan Demian Aditya benar-benar berkekuatan tetap.

Inforakyat